Natura Belum Dipotong Pajak? Penerima Wajib Lapor di SPT Tahunan

gambar peralatan kerja yang merupakan bentuk natura namun dikecualikan dari pengenaan pajak natura
freepik

Merujuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura/kenikmatan adalah objek pajak, sehingga wajib dilakukan pemotongan PPh. Meskipun telah berlaku sejak awal tahun pajak 2022, aturan pelaksana terkait pajak natura tidak segera diterbitkan. Hal tersebut mengakibatkan banyak pemberi kerja belum melakukan pemotongan PPh karena belum terdapat aturan pelaksana. Pada Desember 2022, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), pemerintah akhirnya memberikan ketentuan terkait pajak atas natura khususnya bagi yang belum dikenakan pajak.

Merujuk Pasal 30 PP 55/2022, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Namun, jika natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 atau awal tahun buku 2022 belum dipotong pajak, Wajib Pajak penerima harus melaporkan penghasilan tersebut pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022. Dengan demikian, pajak yang terutang dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima natura/kenikmatan. Hal tersebut sesuai dengan amanat pada Pasal 73 ayat (2) PP 55/2022.

Dalam pelaporan, besaran natura ditentukan berdasarkan nilai pasar. Di sisi lain, kenikmatan dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk menyediakan fasilitas dan/atau pelayanan terkait. 

Perlu dipahami, tidak seluruh natura/kenikmatan menjadi objek PPh. Terdapat lima kelompok natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh, yaitu:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait